Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto telah menyandang status tersangka di Mabes Polri, dalam kasus mengarahkan saksi dan memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaring Barat di Mahkamah Konstitusi.
Dengan menyandang status tersangka, Bambang pun resmi telah melanyangkan pemunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Namun demikian, pemunduran diri BW sapaan akrabnya tak direstui oleh tiga pimpinan KPK yaitu, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis meniali, dengan pemunduran diri BW selaku komisioner KPK tidak perlu membentuk pelaksana tugas komisioner lembaga tersebut.
“KPK tidak perlu membentuk Plt komisioner,” ujar Margarito saat di hubungi Aktual.co, Senin (26/1).
Pasalnya, lanjut Margarito, saat ini secara hukum BW masih berstatus sebagai komisioner KPK sampai adanya keputusan presiden yang memberhentikan sementara kepada BW. Hal itu mengacu pada pasal 31 ayat 1 huruf d dan pasal 31 ayat 2 Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.
“Khusus untuk Pak Bambang, secara hukum beliau masih berstatus sebagai komisioner KPK sebelum Keppres di keluarkan,” ucap Margarito
Margarito menambahkan pengajuan pengunduran diri tidak semerta-merta mengakibatkan BW berhenti. “Pengajuan pengunduran diri Pak Bambang tidak semerta-merta mengakibatkan dia berhenti.”
Sebelumnya wakil ketua KPK di jadikan tersangka atas dugaan kasus sengketa pilkada kota Waringin Barat oleh Bareskrim Mabes Polri pada hari jumat, lalu. (23/1).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














