Jakarta, Aktual.co — Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa perpanjangan nota kesepahaman (MoU) Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) memang harus dilakukan. Pasalnya, jika tidak maka Pemerintah tidak lagi memiliki landasan untuk melanjutkan renegoisasi.

“Kalau kita tidak perpanjang MoU-nya, kita tidak punya landasan untuk melanjutkan perundingan renegosiasi kontrak,” kata Sudirman dalam rapat kerja dengan Komisi VII di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Dalam MoU tersebut, Freeport sepakat untuk membayar bea keluar 7,5% dari ekspor konsentrat tembaganya, membayar royalti emas 3,5% dari sebelumnya 1%, dan lainnya.​

Selain itu, Sudirman juga menegaskan bahwa Pemerintah hanya memperpanjang MoU dengan Freeport, bukan kontrak Freeport di Papua.

“Saya ingin tegaskan, sejak semalam marak beredar SMS dan di media sosial yang menyebut Pemerintah telah memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Yang diperpanjang itu MoU yang merupakan masa kita berunding dan Pemerintah belum memastikan apa-apa terkait Freeport,” ujar Sudirman.

Menurutnya, perpanjangan MoU oleh Pemerintah merupakan mekanisme untuk melakukan amandemen atau perubahan kontrak karya Freeport.

Sementara itu, Pengamat energi Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara justru menilai Pemerintah telah melanggar Undang-Undang Minerba.

“Saya kira memang Pemerintah pada dasarnya sudah melanggar UU Minerba, karena seperti diketahui dalam UU diatur bahwa harus melalui pemurnian (Smelter). Jika tidak, maka izin ekspor konsentrat harus dicabut,” kata Marwan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (26/1).

Ia berpendapat bahwa sejak awal Pemerintah sudah melangkah dengan kebijakan yang salah ketika memberi relaksasi selama enam bulan pada 25 Juli 2014 lalu. Ternyata setelah sudah diberi relaksasi masih juga memberikan relaksasi sampai enam bulan ke depan.

“Jelas pemerintah sudah memihak pada kepentingan freeport,” sebutnya.

Marwan menegaskan, ekspor konsentrat Freeport harus dilarang jika Pemerintah ingin konsisiten dengan UU.

“Harus seperti itu. Kita tidak mau tunduk pada kepentingan asing, tapi (tunduk) pada UU yang berlaku. Karena ini UU kan yang buat kan pemerintah dengan DPR juga,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka