Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh  Muhamad Yusuf Sahide, dengan perkara dugaan pelanggaran terhadap pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Republik Indonesi No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Laporan dibuat pada tanggal 13 Januari 2015. Atas laporan tersebut pihak Mabes Polri menerbitkan surat tanda bukti lapor bernomor: TBL/39/I/2015, sedangkan laporan polisi nomor: LP/76/I/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januri 2015.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Artikel ini ditulis oleh: