Jakarta, Aktual.com -cBareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba di Kafe Kloud Sky Dining, Senopati, Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial A, H, dan D.

“Sudah ada tiga tersangka, sudah ditahan,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (23/11).

Mukti menjelaskan bahwa tersangka A merupakan pengguna yang tertangkap membawa ekstasi pada penggerebekan pada Sabtu (18/11) malam. Selanjutnya, tersangka H, yang berperan sebagai penjual ekstasi kepada A, dan D, yang merupakan bandar tempat H mendapatkan ekstasi, berhasil ditangkap pada Senin (20/11).

“Itu jaringan, sindikat. Tersangka A beli dari H kemudian H beli dari D. D itu bandarnya,” terangnya.

Mukti memastikan bahwa dari hasil pemeriksaan sebelumnya, tidak ditemukan narkotika jenis lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kloud Sky Dining & Lounge telah disegel oleh polisi setelah menemukan enam butir ekstasi dan dua butir happy five pada Sabtu (18/11). Artis berinisial N juga diamankan dalam kejadian tersebut, namun telah dilepaskan karena memiliki izin dokter untuk mengkonsumsi obat keras.

“Iya (artis inisial) N, dia pakai obat keras. Sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter,” jelas Mukti.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil