Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena absennya anggota KPU dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu terkait keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif.
Ketua majelis hakim Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa ketidakhadiran anggota KPU menjadi catatan penting bagi majelis.
“Ini menjadi justifikasi, catatan majelis,” ujar Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (22/11).
Titi Anggraini, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pelapor, menyayangkan ketidakhadiran anggota KPU.
“Publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menegakkan affirmative action sebagai agenda demokrasi,” kata Titi.
Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu sebelumnya, yang dijadwalkan Selasa, ditunda dan dilanjutkan pada Kamis.
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi dengan menetapkan daftar calon tetap tanpa memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil