Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus yang menjadikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
SPDP ini, telah diterima Jampidum pada Jumat (23/1) sore.
“Akan ditangani Direktorat Keamanan Negara dan Ketertiban Umum,” ujar Kaspuspenkum Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin (26/1).
Sebelumnya, Tony mengatakan bahwa setelah menerima SPDP tersebut, Kejagung langsung membentuk tim Jaksa untuk meneliti kasus tersebut.
“Sesuai prosedur maka kejaksaan segera menunjuk tim jaksa yang akan menangani perkara ini,” sambung Tony.
Menurutnya, Kejagung sudah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani kasus BW ini.
“Jajaran Jampidum telah menyiapkan 6 jaksa senior kemungkinan nanti akan di-combine dengan jaksa Kejati DKI,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















