Jakarta, Aktual.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan terhadap Ketua MK, Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Jumat (24/11).

Berdasarkan dari SIPP PTUN Jakarta, gugatan yang baru diajukan hari ini tercatat dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Saat ini belum ada rincian mengenai isi gugatan yang diajukan oleh Anwar.

Enny menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji surat keberatan yang disampaikan oleh Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut,” kata Enny, Rabu (22/11).

Surat keberatan yang dikirim oleh Anwar telah beredar di kalangan wartawan. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan tersebut pada dasarnya meminta ketua MK untuk membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.

MKMK memutuskan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran etika berat terkait dengan pengabulan putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pengabulan permohonan tersebut membuka peluang bagi Gibran Rakabuming, putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, untuk ikut serta dalam Pemilihan Presiden 2024, meskipun usianya baru 36 tahun.

Gibran telah diumumkan oleh KPU sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 yang berpasangan dengan calon presiden (capres) nomor urut 1, Prabowo Subianto.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih