Jakarta, Aktual.com – Sejumlah 76 mantan guru telah melaporkan dugaan penipuan investasi yang tidak jelas ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (25/11). Mereka melaporkan kasus ini karena merasa dirugikan setelah menanamkan investasi mereka di perusahaan bernama PT FIM.
Pengacara dari korban yang berusia 42 tahun, Mohammad Muchsin menyatakan bahwa kliennya telah melaporkan Direktur Utama PT FIM yang disingkat MY, bersama dengan dua rekan kerjanya yang bernama M dan WW.
“Laporan polisi ada dugaan pidana penipuan, penggelapan, TPPU dan tindak pidana perbankan. Kami laporkan dugaan itu dengan terlapor saudara MY dkk dan juga berada di bawah satu perusahaan mereka,” ujar Muchsin , Sabtu, (25/11).
Dalam laporan mereka, 76 pensiunan guru tersebut telah menyertakan bukti, termasuk surat perjanjian transfer dana dan bukti transfer pembayaran bulanan yang dianggap sebagai dokumen palsu.
Menurut Muchsin, setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, ternyata bukti transfer tersebut tidak pernah masuk ke rekening sejak para korban mulai berinvestasi pada tahun 2021. Sementara itu, mereka sebelumnya dijanjikan keuntungan sekitar 4-5 persen setiap bulan dari jumlah uang yang diinvestasikan.
“Sampai hari ini banyak pensiunan guru ini tidak menerima apa yang dijanjikan. Padahal, sifatnya setiap bulan ada bagi hasil sekitar 4 sampai 5 persen per bulannya selama dua sampai lima tahun,” kata Muchsin.
Muchsin menekankan bahwa jumlah uang yang disetorkan oleh para korban sebagai modal investasi bervariasi, dengan beberapa orang menyumbangkan jumlah sebesar Rp 98 juta, Rp 100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 500 juta.
“Total kerugian para korbannya apabila dihitung mencapai Rp 14 miliar,” ujarnya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi: LP/B/7120/X1/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 25 November 2023.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih