Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya akan memanggil empat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan terkait dengan kasus pemerasan yang menjerat Ketua KPK, Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan rencana tersebut.

“Itu kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI.” ungkapnya.

Ade juga membenarkan bahwa keempat Wakil Ketua KPK, yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron, akan diperiksa.

“Iya [empat pimpinan KPK],” sebutnya.

Pemeriksaan terhadap mereka direncanakan sebelum pemeriksaan terhadap Firli Bahuri yang kini memiliki status tersangka.

“Pemeriksaan empat Wakil Ketua KPK] sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selaku tersangka,” tambah Ade.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli yang telah diperiksa sebelum Firli ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah saksi dan ahli yang akan diperiksa ulang belum diungkapkan.

Lebih lanjut, Ade menyebut bahwa Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Firli Bahuri.

“Hari ini, Jumat, penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ade.

Pada 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli disangkakan dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 12 e UU Pemberantasan Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil