Mataram, aktual.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, menekankan bahwa kampus dapat digunakan sebagai lokasi kampanye untuk pasangan calon presiden-wakil presiden, selama tidak menunjukkan dukungan khusus kepada calon tertentu.
“Kampus sebagai lokasi kampanye boleh, sepanjang netral dan tidak memihak calon manapun, sehingga tidak ada masalah,” ujar dia usai menghadiri kegiatan pembinaan ASN di lingkungan Kementerian Agama di Mataram, Minggu.
Tidak ada larangan bagi kampus-kampus di bawah Kemenag untuk mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden berdebat, asalkan undangan tersebut tidak bersifat mendukung satu pasangan calon tertentu.
“Jadi kalau mau mengundang semuanya. Jangan salah satu calon,” katanya.
Dia menyatakan bahwa debat atau diskusi merupakan bagian dari analisis ide dan gagasan yang diusung oleh setiap pasangan calon secara akademis, dan hal ini diperbolehkan.
“Namun itu tadi kalau mengundang jangan satu calon, hadirkan semuanya supaya masyarakat bisa membedah program ke depan yang ditampilkan masing-masing pasangan calon,” kata Nizar Ali.
Dalam diskusi atau debat, rektor harus juga netral karena bagaimanapun sebagai seorang ASN tidak boleh berpolitik.
“Rektor sebagai peran akademik jangan memihak,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain