Jakarta, Aktual.com – Rapat panitia kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 di DPR hari ini mengalami ketegangan. Anggota Panja dari Komisi VIII DPR terlibat dalam perdebatan mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Awalnya, Ketua Panja BPIH, Abdul Wachid, sedang membacakan rancangan kesimpulan dari rapat dengar pendapat tersebut. Kesimpulan rapat menyepakati komposisi antara Bipih dan Nilai Manfaat sebesar 60%:40%.

Dengan kata lain, peserta haji diwajibkan membayar 60% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang mencapai Rp 93,4 juta. Dengan peraturan ini, artinya peserta haji harus menanggung biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sejumlah Rp 56 juta, sedangkan 40% sisanya akan ditanggung oleh Nilai Manfaat.

“Biaya perjalanan atau Bipih yang dibayar langsung rata-rata per jamaah sebesar Rp 56 juta,” ujar Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senin, (27/11).

Kesimpulan tersebut mendapatkan protes dari anggota DPR yang berasal dari Partai Golkar, yaitu John Kenedy Azis. Ia menentang pernyataan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh peserta haji adalah sebesar Rp 56 juta. Menurutnya, Bipih termasuk komponen Rp 25 juta yang sudah dibayarkan oleh jamaah.

“Lebih baik dijelaskan bahwa Rp 56 juta itu termasuk setoran awal yang sudah diserahkan Rp 25 juta,” katanya.

Rapat yang seharusnya mengalami penyelesaian cepat malah semakin rumit karena beberapa anggota panitia kerja ikut menyampaikan interupsi. Perdebatan yang awalnya terfokus pada kalimat dalam kesimpulan berkembang menjadi perdebatan terkait kuota jamaah.

Meskipun mengalami perdebatan sengit, panitia akhirnya berhasil mencapai kesepakatan terkait kalimat kesimpulan mengenai komposisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ketua Panitia, Abdul Wachid, tetap menyatakan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 56 juta. Namun, disertakan penjelasan tambahan bahwa jumlah tersebut akan dikurangi dengan setoran awal dari jamaah dan saldo nilai manfaat pada rekening virtual masing-masing jamaah.

“Oke ya, oke ya,” ucap Abdul.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih