Jakarta, Aktual.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan bahwa Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KPK juga menetapkan Mochamad Ardian Noervianto, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Laode M Syukur Akbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, dan Laode Gomberto, pemilik PT Mitra (PT MPS) Pembangunan Sultra, yang juga menjabat sebagai ketua DPC Gerindra Muna.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penentuan status tersangka terhadap mereka adalah kelanjutan dari perkembangan kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kolaka Timur, yang melibatkan tersangka Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
“Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh Tersangka MAN (Mochamad Ardian) dan kawan-kawan, KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ungkap Asep, Senin (27/11).
Asep menyatakan bahwa La Ode Rusman Emba dan Laode Gomberto akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan LMRE (La Ode Rusman) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan untuk Tersangka LG (Laode Gomberto) telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai tanggal 22 November 2023 hingga 11 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Asep.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih