Jakarta, Aktual.com – Ratusan buruh dari aliansi berbagai kelompok mengepung kantor Bupati Tangerang, Banten, hingga malam hari, Senin (27/11), menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Massa buruh, yang berkumpul di depan kantor Bupati Tangerang sejak pukul 15.30 WIB, meminta peningkatan UMK sebesar 12 sampai 13 persen. Mereka menolak penilaian pemerintah yang dianggap tidak objektif, terutama terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
“Kami akan tetap bertahan disini, sebelum Pj Bupati Tangerang memberikan kepastian untuk menaikkan UMK 2024 sebesar 12 persen sesuai rekomendasi kami,” ujar salah satu anggota massa aksi buruh.
Koordinator massa buruh Tangerang, Gibas, menyampaikan rekomendasi kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kabupaten Tangerang.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa sama seperti kepala daerah lainnya seperti Karawang yang sudah naik 12 persen, Bekasi dan Subang hampir 18 persen dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP 51,” tambahnya.
Aparat kepolisian dan Satpol PP mengamankan lokasi dengan menyiapkan kendaraan taktis untuk mengantisipasi gangguan dalam aksi protes tersebut. Massa buruh terus menyuarakan tuntutannya, menekankan pentingnya kenaikan upah sesuai rekomendasi mereka.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil