Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) diabaikan setelah masuk ke KPK. Laporan tersebut tidak mendapatkan respons atau tindak lanjut selama tiga tahun.
Awalnya, Alex menjelaskan mengenai sistem pengawasan dalam penanganan perkara di KPK. Dia menyebut hal tersebut sebagai salah satu area yang rentan di lembaga tersebut.
“Ada titik rawan di dalam penangangan perkara di KPK, itu menyangkut pengawasan atau monitoring penanganan perkara,” ujar Alex di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Alex kemudian menyatakan bahwa terdapat laporan korupsi di Kementerian Pertanian yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti. Laporan tersebut telah diterima oleh KPK sejak tahun 2020.
Menurutnya laporan tersebut baru terbuka saat KPK menyelidiki kasus pemerasan di Kementerian Pertanian yang mengakibatkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
“Pada saat kami mengalami perkara yg kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul bleng, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat,” ujarnya.
Alex tidak memberikan rincian tentang laporan korupsi di Kementerian Pertanian yang awalnya diabaikan. Dia menyatakan bahwa saat ini laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan.
“Dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik,” ungkap Alex.
“Artinya apa? dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun (didiamkan). Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak,” imbuhnya.
Di samping itu, Alexander mencatat bahwa ada beberapa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK yang tidak diambil tindakan lebih lanjut. Meskipun, menurut Alexander, pimpinan KPK sebenarnya telah memberikan arahan untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Termasuk laporan PPATK, banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan, ‘lakukan penyelidikan, lakukan penyelidikan’, apakah itu dilakukan atau tidak, kita tidak punya alat monitoring,” katanya.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyatakan bahwa evaluasi akan mencakup pengawasan terhadap penanganan perkara di KPK. Nawawi menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak hanya terfokus pada satu area di lembaga tersebut.
“Sebelumnya berlaku model sistem ada pembidangan. Itu ada Wakil Ketua KPK tertentu membidangi penindakan, wakil ketua tertentu membidangi pencegahan. Ini akan kami evaluasi, jadi tidak ada lagi model yang barangkali semacam itu dibicarakan, semua wakil ketua semua pimpinan itu semua bertanggung jawab terhadap bidang itu,” katanya.
Nawawi menyatakan bahwa melalui sistem tersebut, diharapkan pengawasan terhadap penanganan perkara di KPK dapat menjadi lebih kokoh.
“Di setiap wakil ketua yang merasa ada yang perlu dia ngecek pada satu kedeputian dia akan masuk. Pak Ghufron tidak lagi hanya bisa jalan jalan ke kedeputian pencegahan dan monitoring. Pak Ghufron itu berwenang masuk ke Kedeputian Penindakan ketika ada hal yang dia ingat bahwa itu harus dia lakukan kontrol seperti itu,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih