Banda Aceh, Aktual.co — Pemerintah pusat memplot dana sebesar Rp 266,7 miliar untuk dana desa di Provinsi Aceh. Jumlah itu menempati posisi kedua dibawah Provinsi Papua sebanyak 1,17 triliun. 
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, telah mencantumkan dana tersebut dalam APBN 2015.
“Nantinya dana itu akan ditrasfer ke kabupaten/kota secara bertahap. Kita harap, dana itu bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kemajuan desa,” kata Kepala Biro Humas Setda Aceh, Mahyuzar, Senin (26/1).
Diharapkan, pemerintah desa bisa mengelola dana tersebut dengan baik dan transparan. Pasalnya,penggunaan dana itu sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing desa melalui mekanisme musyawarah desa.
Mulai dari proses perencanaan, tahapan pelaksanaan dan pertanggungjawabannya, akan menjadi tanggung jawab masing-masing desa. “Rancangan program tersebut akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dan Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” terang Mahyuzar.
Pemerintah juga akan menyiapkan tenaga pendamping desa untuk mengawal dan membantu implementasi dana desa. 
“Para pendamping ini nantinya akan memberikan asistensi dan mensupervisi dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan hingga pelaporannya.”

Artikel ini ditulis oleh: