Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi Bambang Widjojanto memilih mengundurkan diri dari jabatannya karena menyandang status tersangka Badan Reserse Kriminal Polri.
Tetapi sampai saat ini tiga pimpinan KPK lainnya, yakni Ketua KPK Abraham Samad dan dua wakil lainnya, Adnan Pandu Praja serta Zulkarnain belum merestui keputusan BW itu.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, sampai saat ini pimpinan KPK lainnya masih berunding soal keputusan Bambang yang memilih mundur itu, kendati pemberhentian sementara Bambang juga harus seizin Presiden Joko Widodo.
“Pimpinan akan merapatkan dulu terkait surat Pak Bambang, mengacu pada Undang-undang nomor 30 tahun 2002,” kata Johan saat jumpa pers di gedung KPK, Senin (26/1).
Johan mengatakan, saat ini pilihan terakhir ada di tangan Presiden Jokowi. Sebab menurut dia, kelanjutan dan keberadaan Bambang di KPK tergantung dari keputusan Jokowi.
“Apabila seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka, dia diberhentikan sementara oleh Keppres. Definitif pemberhentian tentu tergantung Keppres. Keppresnya sampai sekarang belum ada,” ujar Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memilih mengundurkan diri. Dia sudah menulis surat pengunduran diri dan ditujukan kepada pimpinan KPK lainnya.
Bambang mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1). Menurut dia, surat itu dibikin setelah dia sampai di kantor.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















