Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah sepakat untuk memperpanjang pembahasan amandemen kontrak hingga enam bulan ke depan, dengan dalih bahwa dalam nota kesepahaman yang baru ini, Pemerintah ingin Freeport bisa membangun Papua.

Menanggapi hal itu, Pengamat energi Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai Pemerintah telah melanggar Undang-Undang Minerba.

“Saya kira memang Pemerintah pada dasarnya sudah melanggar UU Minerba, karena seperti diketahui dalam UU diatur bahwa kegiatan ekspor minerba harus melalui pemurnian (Smelter). Jika tidak, maka izin ekspor konsentrat harus dicabut,” kata Marwan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (26/1).

Ia berpendapat bahwa sejak awal Pemerintah sudah melangkah dengan kebijakan yang salah ketika memberi relaksasi selama enam bulan pada 25 Juli 2014 lalu. Ternyata setelah sudah diberi relaksasi masih juga memberikan relaksasi sampai enam bulan ke depan.

“Jelas pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said, sudah memihak pada kepentingan Freeport,” sebutnya.

Marwan menegaskan, ekspor konsentrat Freeport harus dilarang jika Pemerintah ingin konsisiten dengan UU.

“Harus seperti itu. Kita tidak mau tunduk pada kepentingan asing, tapi (tunduk) pada UU yang berlaku. Karena ini UU kan yang buat kan pemerintah dengan DPR juga,” imbuhnya.

Ia juga menyatakan ketidaksepakatannya dengan dalih Pemerintah yang menyebut dalam perpanjangan relaksasi ini akan ditekankan kepada Freeport untuk membangun kawasan Papua.

“Soal papua itu tidak ada dalam UU, tidak diatur. Soal itu harusnya sudah secara otomatis dilakukan dari dulu karena itu sudah menjadi kewajiban Freeport sejak dulu dalam hal ini melalui CSR. Kemana selama ini dana CSR itu? Saya kira sudah ada pelanggaran dalam alokasi CSR, baik dengan pihak Pemerintah daerah atau pusat. Di audit saja, itu kan besar nilainya. Audit saja itu untuk siapa saja. Yang saya takutkan kan itu dipakai Freeport untuk kepentingan politik,” terang dia.

“Jangan berdalih ingin membangun Papua lalu UU dilanggar. Jangan hubung-hubungkan dengan Papua. UU nomor satu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka