Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu dia sampaikan di gedung KPK, Senin (26/1).
Dikatakan pria yang kerap disapa BW, dengan mengacu kepada Pasal 32 UUD Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dirinya mantap untuk mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.
“Saya mengajukan surat itu pada pimpinan KPK. Pimpinan KPK lah yang akan menentukan lebih lanjut,” ungkap Bambang.
Ia mengatakan, selama surat permohonan tersebut belum disetujui oleh pimpinan KPK dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), dia masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
“Pimpinan KPK sedang melakukan rapat. Karena harus bertindak secara kolegial biarkan pimpinan berkerja,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby