Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap 30 saksi guna menyelidiki kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak , Rabu (29/11), mengatakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi itu dilakukan secara maraton oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Ada beberapa saksi. Baik yang diperiksa di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan.

Secara rinci, kata Ade, sebanyak 11 orang saksi diperiksa di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri. Mereka di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta.

“19 orang saksi (lainnya) dimintai keterangan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucap Ade.

Pemeriksaan saksi ini merupakan upaya polisi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL. Ade mengatakan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan hingga kasus ini tuntas.

“Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan pemerasan yang dilakukan Firli,” tegas Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11).

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut disita kepolisian. Salah satunya dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar.

Selain itu, Ade menyebut permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah diterbitkan.

Pemeriksaan saksi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan Ketua KPK. Masyarakat berharap polisi dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan adil.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil