Jakarta, Aktual.com – Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) bersama masyarakat kembali menggelar aksi demo di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, (30/11). Bukan hanya di Bareskrim, Lemtaki juga bakal menggelar aksinya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketua Lemtaki sekaligus orator aksi, Edy Susilo, menduga ada yang menjadi backing aktivitas tambang ilegal di Tasikmalaya. Sehingga Lemtaki meminta kepada Kapolri untuk menindak dugaan tersebut.

“Jika tidak ada setoran ke aparatur, mengapa aparat kepolisian dan lainnya ogah-ogahan menindak tegas dan menangkap para penambang ilegal di Tasikmalaya dan seluruh Indonesia tersebut,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo dalam orasinya pada Kamis (30/11/2023).

Lebih tegas disebutkan Edy, para pelaku tambang illegal telah melanggar aturan mengenai Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Karena itu, lanjut Edy, tindakan para pelaku tambang illegal dapat dijerat pidana penjara karena telah melanggar Rumusan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin
Rizky Zulkarnain