Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto resmi mengajukan permintaan mundur dari jabatanya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dengan statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
“Di kantor saya membuat surat permohonan pemberhentian sementara,” kata Bambang Widjojanto di kantor KPK, Senin (26/1).
Bambang mengaku, surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Bambang mengaku, mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang keharusan seorang pimpinan KPK untuk mundur bila berstatus sebagai tersangka.
“Saya tunduk pada konstitusi. Undang-undang dan kemaslahatan publik,” ujar Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu