Jakarta, aktual.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan oleh Polri dalam pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (1/12).
“Tidak ada perlukan khusus,” ujar Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/12).
Dalam konteks pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka, Ramadhan menyatakan bahwa pengamanan markas disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
“Pengamanan disesuaikan kebutuhan,” kata jenderal bintang satu tersebut.
Sebelum pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim pada pukul 09.00 WIB, tidak terdeteksi keberadaan Ketua KPK non-aktif tersebut di Markas Besar Polri.
Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, ketika Firli Bahuri hanya sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11), keberadaan purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal tersebut sulit terendus oleh wartawan.
Firli masuk ke ruang pemeriksaan lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melalui akses Gedung Rupatama yang menjadi akses bagi tamu-tamu VIP.
Setelah gagal mengendus keberadaan Firli pada pemeriksaan Kamis (6/10), media berhasil melacak keberadaan Firli usai pemeriksaan lanjutan sebagai saksi pada Kamis (16/11), hingga terjadi drama “ngumpet” di jok belakang.
Selain itu, ketika Firli diperiksa, beberapa petugas Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri juga terlihat berjaga-jaga, baik di parkiran maupun di Lobby Bareskrim Polri.
Pada saat yang sama, suasana di Markas Besar Polri dan Gedung Bareskrim Polri pagi ini terlihat aman dan kondusif menjelang pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Petugas Yanma seperti biasa berjaga di gerbang masuk Mabes Polri dekat Bareskrim Polri. Belum terlihat ada personel Yanma yang berjaga-jaga di parkiran maupun di Lobby Bareskrim.
Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa saat dikonfirmasi apakah Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim, belum memberikan tanggapan.
Karena seperti pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang ditentukan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka pada Selasa (28/11).
Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain