Personel Polres Mandailing Natal melakukan pemusnahan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur. (ANTARA/HO-Polda Sumut)

Medan, Aktual.com – Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, melakukan pemusnahan lima hektare ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur.

“Ya benar, telah dilakukan pemusnahan ladang ganja seluas lima hektare pada Kamis (30/11),” ujar Kapolres Madina AKBP  M Reza Chairul saat dihubungi dari Medan, Jumat (1/12).

Ia mengatakan sebelum melakukan pemusnahan, petugas awalnya menggelar apel kesiapan sebelum bergerak menuju lokasi ladang ganja tersebut.

“Rombongan tiba di lokasi pemusnahan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung, dan selanjutnya melaksanakan pemusnahan ladang ganja seluas lima hektare dengan cara pembakaran,” ungkap Reza.

Dalam ladang tersebut, ditemukan sekitar 15.000 batang ganja dengan perkiraan usia 2-6 bulan dan tinggi rata-rata 1-2 meter. Pemusnahan selesai pada pukul 12.15 WIB, dan rombongan kembali ke Desa Pardomuan.

Reza menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja ini dimulai dari penangkapan pemilik ladang, RR, pada 21 November 2023. Setelah penangkapan RR, petugas melakukan pengembangan hingga menemukan ladang ganja tersebut.

“Ladang ganja ini terungkap setelah penangkapan RR, kemudian dilakukan pengembangan hingga menemukan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut juga berhasil menemukan 18 lokasi ladang ganja seluas 150 hektare di Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina, Sumut. Penemuan ini dilakukan melalui pemetaan satelit dan metode manual.

Ganja yang dihasilkan dari ladang tersebut rencananya akan didistribusikan di Kota Padang dan dikendalikan oleh narapidana di Lapas Padang. Napi terkait telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan