Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) akan menggelar pertemuan dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Senin (26/1) siang.
Saat dikonfirmasi salah satu anggota tim kuasa hukum Bambang yakni Abdul Fickar Hadjar, membenarkan adanya pertemuan itu.
“Siang nanti kami akan bertemu PERADI ke kantor PERADI, pukul 13.30 WIB,” kata Fickar saat dihubungi wartawan.
Fickar menjelaskan, maksud kedatangannya ke PERADI yakni meminta PERADI mencabut perkara BW di Mabes Polri. Pasalnya saat kejadian pada 2010 lalu, BW masih sebagai pengacara dan anggota dari PERADI.
“Kami minta PERADI mencabut perkara BW di Mabes Polri karena saat itu (2010) BW sebagai advokat. Kami minta PERADI bentuk tim etik dan kasus BW diselesaikan dalam dewan etik saja,” tegasnya.
Sekedar informasi, dengan adanya kasus penangkapan BW menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan, pihak Polri melupakan nota kesepahaman (MoU) dengan Peradi.
Menurut Luhut, Polri telah melupakan MOU yang telah disepakati bersama Peradi.Dimana MOU itu adalah B/7/II/2012-; Nomor: 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012, 27 Februari 2012, yang ditandatangani oleh Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Dalam MOU disebutkan bahwa advokat dalam naungan Peradi apabila mengalami permasalahan hukum, maka Polri akan menyampaikan melalui DPN Peradi terlebih dahulu. Dimana dalam kasus BW, saat itu persidangan berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada 2010, dimana BW berprofesi sebagai pengacara.
Sehingga menurut Luhut seharusnya pemrosesan sangkaan yang dilakukan terhadap BW harus diberitahukan kepada DPN Peradi sebagaimana MOU. Namun, hingga BW ditangkap, DPN Peradi tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak kepolisian. Dan Luhut juga minta polisi tetap menjalankan kesepatakan (MOU) yang telah disetujui bersama.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















