Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemberian hak imunitas kepada pimpinan KPK merupakan pelanggaran konstitusi.
Menurutnya, semua orang harus sama kedudukannya didepan hukum.
“Institusi hukum kita saling menjaga dirinya dalam melakukan tindakan-tindakan yang dalam tupoksinya,” kata Yasonna, di Jakarta, Senin (26/1).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan bahwa KPK berencana meminta presiden menerbitkan perppu mengenai hak imunitas.
“Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam perppu. Harapannya, agar dikeluarkan secepatnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan impunitas buat kami,” kata Adnan.
Artikel ini ditulis oleh:













