Jakarta, aktual.com – Eks Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa Presiden Jokowi pernah mengungkapkan kemarahannya dan meminta agar kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dihentikan. Jokowi memberikan penjelasan mengenai sikapnya terkait kasus Setya Novanto.
“Ini yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/12).
Selanjutnya, Jokowi mencatat bahwa saat ini Setya Novanto telah mendapat hukuman berat.
“Yang kedua buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun,” lanjutnya.
Jokowi mengungkapkan keheranannya mengenai mengapa peristiwa tersebut harus menjadi sorotan. Ia dengan tegas membantah adanya pertemuan dengan Agus Rahardjo.
“Terus untuk apa diramaikan itu? kepentingan apa diramaikan itu? untuk kepentingan apa?” kata Jokowi.
Ia mengajukan permintaan agar pertemuan dengan Agus Rahardjo dilakukan pengecekan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurutnya, pertemuan tersebut tidak tercatat dalam agenda kepresidenan.
“Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, nggak ada (pertemuan),” sambung Jokowi.
“Agenda yang di Setneg nggak ada. Tolong dicek lagi aja,” lanjut Jokowi ketika ditanya betul tidaknya ada pertemuan antara ia dan Agus Rahardjo.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain