Arsip: Mahfud MD

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah belum memberikan persetujuan terhadap perubahan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasan untuk ketidaksetujuan tersebut adalah keberatan terhadap ketentuan peralihan atau masa jabatan hakim MK selama 10 tahun dengan batas usia pensiun maksimal 70 tahun.

“Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi. Nah waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan atau masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (4/12).

Mahfud mengungkapkan keheranannya terhadap tindakan DPR yang tanpa pengumuman melakukan revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, revisi tersebut tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

“Kita juga kaget karena itu tidak ada di Prolegnas, tapi setelah kita konsultasikan ya mungkin, ya ada kebutuhan, ya kita layani,” ucap Mahfud.

Mahfud telah memberitahukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang ketentuan peralihan terkait usia hakim konstitusi ini. Meskipun demikian, pemerintah masih belum menyetujui ketentuan usia tersebut dan berusaha menghindari kerugian bagi hakim yang sudah menjabat.

“Itu saya sudah melapor ke Presiden, Pak masalah perubahan Undang-Undang MK yang lain-lain sudah selesai tapi aturan peralihan tentang usia, kami belum clear dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada,” terang Mahfud.

Ia mengajukan permintaan kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali revisi UU MK dengan pemerintah. Mahfud juga telah mengirim surat ke DPR, menyarankan agar revisi UU MK tidak segera disahkan dalam persidangan.

“Kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat dua itu supaya dibicarakan lagi dengan pemerintah dan saya hari ini sesudah berkoordinasi dengan Menkum HAM sudah mengirimkan surat ke DPR tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR, kita minta agar itu tidak disahkan di sidang supaya diperhatikan usul pemerintah,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih