Gubernur Jambi Al Haris saat menerima penyerahan alokasi DIPA 2024 dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini diwakili Kakanwil DJPb Kemenkeu Jambi
Gubernur Jambi Al Haris saat menerima penyerahan alokasi DIPA 2024 dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini diwakili Kakanwil DJPb Kemenkeu Jambi

Jambi, Aktual.com – Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Negara mengalokasikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 untuk belanja Provinsi Jambi senilai Rp23,59 triliun.

Sebesar Rp8,92 triliun DIPA tersebut dikhususkan untuk belanja Satuan Kerja Kementerian Negara (Lembaga). Kemudian sebesar Rp14,67 triliun dibagikan (transfer) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, 2 Pemerintah Kota dan 9 Pemerintah Kabupaten di Provinsi Jambi.

Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2024 dilakukan secara digital di Rumah Dinas Gubernur Jambi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJPb Provinsi Jambi, Burhani AS yang mewakili Kementerian Keuangan pada Senin (4/12/2023).

Penyerahan DIPA dan TKD tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto; Gubernur Jambi, Al Haris; Kepala Kantor Kementerian Negara dan Lembaga; Wali Kota dan para Bupati se–Provinsi Jambi.

Burhani AS dalam sambutannya mengatakan, alokasi DIPA untuk belanja kementerian negara dan lembaga pemerintah pusat di Jambi diberikan kepada 424 satuan kerja.

“Alokasi DIPA untuk Kementerian Negara dan Lembaga tersebut meningkat Rp132 miliar. Sedangkan TKD untuk Provinsi Jambi meningkat Rp474 miliar,” ujar Burhani.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto pada kesempatan tersebut mengatakan, beban rasio (perbandingan) transfer yang dialokasikan ke Jambi masih lebih tinggi ketimbang pendapatan dari daerah ke nasional. Karena itu prinsip-prinsip ekonomi harus betul-betul dijalankan untuk pengelolaan DIPA dan TKD.

“Saya pikir prinsip ekonomi kita harus kita lakukan mengelola DIPA dan TKD ini lebih efektif, efesien, akuntabel dan tentu dengan tetap mengupayakan adanya nilai tambah,” jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan atau penggunaan anggaran pembanggunan di Jambi harus dimaksimalkan guna mendukung keberhasilan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Anggaran yang diterima daerah dari Pusat ini harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin mendukung mendorong RPJMN, RPJMD dan program peningkatan kesejahteraan dengan masyarakat Jambi,” terangnya.

Gubernur Jambi, Al Haris dalam kesempatannya menyampaikan kalau kita boleh jujur pemerintah pusat telah memberikan dana kepada kita Rp23,59 triliun, sedangkan pemerintah daerah menyumbang kepada pusat masih di bawah Rp8 triliun setiap tahunnya.

“Ini tidak sebanding memang artinya kita masih mengandalkan transfer pusat ke daerah. Oleh karena itu pandai-pandailah mengelola keuangan dengan baik. Kita tahu bahwa dalam menghadapi politik ke depan tekanan-tekanan ekonomi akan banyak terjadi karena kegiatan politik akan meningkat di tahun 2024,” ujar Al Haris.

Oleh karena Gubernur berharap daerah tetap kondisi kondusif. “Kalau tidak kondusif, ini juga tidak baik dalam rangka perekonomian.”

Al Haris meminta DIPA ini betul-betul dimaksimalkan dengan baik, dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak ada hal hal yang bisa menimbulkan kerugian negara.

“Apalagi penyimpangan dana itu yang pada akhirnya bisa dikorupsi. Dengan tetap melakukan tata kelola pemerintahan yang baik, kita kelola keuangan yang baik. Terakhir adalah evaluasi monitoring. Tujuannya untuk melihat sejauh mana kinerja keuangan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan