Jakarta, Aktual.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta telah mendapatkan persetujuan untuk diubah menjadi RUU usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam naskah RUU tersebut, DPR berencana untuk mengubah Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota yang berskala global.

Istilah “kota global” untuk Jakarta disebutkan sebanyak 10 kali dalam naskah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) versi rapat pleno dalam proses penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12).

Salah satu aspek RUU tersebut menegaskan bahwa provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki peran dan fungsi yang sangat penting sebagai pusat ekonomi nasional dan sebagai kota dengan pengaruh global.

Tempat sentral untuk aktivitas ekonomi dan kota berskala global tersebut akan menjadi pusat hubungan bisnis antara Indonesia dan kota-kota lain di seluruh dunia.

“Sekaligus kawasan aglomerasi bagi daerah di sekitarnya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan rakyat di Jakarta maupun nasional,” dikutip dari draf tersebut, Rabu (6/11).

Dalam naskah RUU tersebut dijelaskan bahwa Jakarta, sebagai pusat ekonomi nasional, akan berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi dan bisnis nasional yang memiliki dampak global, yang menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Kota global diartikan sebagai kota yang menjadi tuan rumah untuk berbagai kegiatan internasional dalam sektor perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan.

Kota ini juga berfungsi sebagai lokasi pusat perusahaan dan lembaga, baik yang berskala nasional, regional, maupun internasional, serta sebagai pusat produksi produk strategis di tingkat internasional. Hal ini menciptakan dampak ekonomi yang signifikan, baik untuk kota tersebut maupun untuk wilayah sekitarnya.

Pasal 47 RUU tersebut menjelaskan bahwa untuk pengelolaan aset daerah di bawah pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, akan diberlakukan regulasi khusus yang mendukung upaya mencapai status sebagai Kota Global.

Sementara itu, proses penyusunan dokumen rencana utama pengembangan Jakarta akan mengikuti Pedoman Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Pedoman Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sejalan dengan Jakarta sebagai Kota Global.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih