Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi. Penyidik KPK berharap Eddy Hiariej memenuhi panggilan pada Kamis (7/12).
“Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini, khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Serang, Rabu (6/12).
Surat pemanggilan sudah diterima oleh Eddy Hiariej, dan KPK berharap para tersangka hadir memenuhi panggilan.
Eddy Hiariej bersama tiga tersangka lainnya, yakni asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di Kemenkumham.
Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 11 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa Eddy Hiariej telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo.
Surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden setelah kunjungan kerja Joko Widodo ke Nusa Tenggara Timur.
“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Ari Dwipayana di Jakarta, Rabu (6/12).
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil