Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan surat pemutusan kerjasama dengan PT Jakarta Monorail (JM). Pemutusan kerjasama itu terkait pembangunan Monorel yang dianggap tidak sesuai harapan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama (Ahok) mengaku belum tahu pasti soal surat tersebut. Ahok berkilah, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah Saefullah.
“Kami serahkan lagi sama Sekda. Kami mau lihat satu pasal dari BPKP. Saya lupa dia (BPKP) bilang apa waktu itu. Jadi mereka (PT. JM) itu harus menyediakan crossing financial,” jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/1).
Dalam salah satu aturan di Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) mengatur perusahaan untuk melakukan crossing financial. Tujuannya untuk mencocokan dan mengeksekusi dua perintah yang dibuat oleh perusahaan yang sama. Sehingga PT JM harus membuktikan anggaran yang digunakan untuk membangun monorail. Dan ini harus sesuai dengan jumlah uang yang mereka terima.
“Kalau dia (PT JM) nggak bisa buktikan, maka ini batal. Saya nggak tahu pasal itu gimana ada di BPKP-nya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan negosiasi kepada pihak PT. JM sebelum melakukan pengiriman surat pemutusan kerja sama ini. Dengan ini maka pembangunan monorel tidak akan dilanjutkan untuk sementara waktu.
Surat pemutusan kontrak itu adalah langkah terakhir yang akan diambil. Kontrak kerja sama dengan PT. JM sejak 2004 menunjukkan wanprestasi dengan mangkrak karena diputus kontraknya oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 2011.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















