Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 57/M pada tanggal 7 Desember 2023, tentang pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/12).
Ari menjelaskan bahwa Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri pada hari Senin (4/12) petang.
“Karena Presiden sedang berada di luar kota hingga kemarin (Rabu, 6/12) petang, surat pengunduran diri baru diterima pada siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar Ari.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti yang memadai dalam menetapkan status tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
“KPK menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, karena telah ada bukti yang cukup untuk menunjang langkah ini,” kata Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan