Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai telah melanggar UU Minerba dengan mengizinkan PT Freeport melakukan ekspor konsentrat. Bahkan, menteri ESDM Sudirman Said mengizinkan Freeport ekspor ditengah kisruh KPK vs Polri.
“Amanat UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo. PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.1/2014, jelas menunjukkan bahwa sejak tanggal 12 Januari 2014, dilarang ada kegiatan ekspor minerba dalam wujud raw material/ore, sebelum dilakukan pengolahan dan pemurnian melalui smelter. Selain itu, ada 5 syarat lain yang harus dipenuhi,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energi Studies (IMES), Erwin Usman kepada Aktual di Jakarta, Senin (26/1).
Menurutnya, langkah yang dilakukan menteri ESDM Sudirman Said membuat aturan hukum (UU Minerba) tak berlaku bagi Freeport dan Newmont Nusa Tenggara (NTT).
“Hanya bermodal MoU, Freeport dapat kembali beroperasi mengekspor konsentrat hingga 6 bulan ke depan. Ini terjadi setelah bos PTFI James Robert (Jim Bob) Moffett langsung dari AS, datangi menteri ESDM, pada Kamis (22/1),” tegasnya.
Dirinya mendesak agar KPK dan Polri mengusut tindakan melawan hukum ini. Pasalnya, sejak tahun 1967, Freeport selalu merasa lebih kuat dan superior dibanding Negara Indonesia karena lemahnya aparat penegak hukum di depan petinggi Freeport. PTFI tahu lemahnya persatuan nasional, jika menyangkut soal penegakan hukum atas korporasi asing. Apalagi saat ini, PTFI dipimpin mantan Wakil Ketua BIN Ma’roef Sjamsoeddin.
“Presiden Jokowi harus mengusut soal pelanggaran UU Minerba ini. Periksa Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirjen Minerba R Sukhyar. Jika ditemukan kesalahan, segera copot dan proses secara hukum,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka














