Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai melakukan tabulasi dan pengecekan profil saksi dalam proses penyelidikan ad hoc untuk penetapan status HAM berat aktivis Munir Said Thalib.
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menuturkan pihaknya saat ini tengah melakukan profiling terhadap 56 saksi. Hal itu dilakukan untuk memetakan seberapa jauh saksi mengetahui peristiwa tersebut.
Setelah itu, Komnas HAM Akan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang telah ditabulasi dengan mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Saat ini juga sudah dilakukan profilling 56 Saksi terkait seberapa jauh pengetahuan mereka terhadap kasus munir dan keterlibatannya,” kata Hari kepada wartawan, Kamis (7/12).
Dia menyebut 56 saksi itu termasuk ahli. Dia mengatakan saat ini Komnas HAM juga sedang melakukan simulasi pemanggilan dengan tabulasi itu.
“Untuk kasus tim Munir sedang simulasi pemanggilan saksi dan ahli,” ucap dia.
Pada 7 September 2004, Munir Said Thalib dibunuh dengan menggunakan racun arsenic secara terencana.
Pengadilan telah memutus dua orang aktor lapangan dan membebaskan Muchdi Purwoprandjono, yang saat itu menjabat salah satu Deputi Badan Intelijen Negara (BIN).
Kasus Munir hingga kini belum resmi ditetapkan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
Komnas HAM harus membentuk tim adhoc untuk melakukan penyelidikan sebelum kasus tersebut ditetapkan sebagai HAM berat.
Jika sudah ditetapkan, Komnas HAM akan mengirim laporan tersebut ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikan dan membawanya ke pengadilan HAM berat.
Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan untuk penetapan kasus Munir. Namun, anggotanya masih dari internal Komnas HAM.
Anggota Komnas HAM yang masuk ke dalam tim ini adalah Hari Kurniawan, Atnike Sigiro, Semendawai, dan Uli Parulian.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil