Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan, media massa atau wartawan disebut nyamuk oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat menjelaskan kronologis penangkapannya hingga pemeriksaannya di Bareskrim Polri di rumahnya beberapa waktu lalu. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menegaskan, apabila bernar makna nyamuk yang diungkapkan penyidik Bareskrim kepada wartawan maka sudah seharusnya Mabes Polri untuk meminta maaf atas pernyataan anggotanya yang tidak beretika itu.
“Kalau makna sesungguhnya (nyamuk) adalah wartawan, saya pikir sangat wajar mereka harus minta maaf, Saya tidak setuju ada orang yang merendahkan profesi wartawan, pemahaman sangat dangkal,” kata Emrus di Jakarta, Senin (26/1).
Menurut dia, hal seperti ini sangat tidak pantas diungkapkan oleh aparat penegak hukum yang juga menikmati hasil kerja jurnalistik. “Mereka harus menghromati profesi wartawan, karena mereka juga ikut menikmati kerja-kerja wartawan. Dulu mereka dibawah ABRI bukakah buah dari kerja wartawan sekarang diluar. Polisi menikmati, buah kerja wartawan dinikmati polisi.”
Sebab itu, lanjut Emrus, apa yang diungkapkan mantan Wakapolri, Orgroseno sebelum menjadi polisi lebih baik belajar beretika terlebih dahulu itu sangat tepat. “Oegroseno, menjadi polisi lebih baik belajar etika baru masuk polisi, polisi wajib hukumnya beretika. Jangan sampai timbulkan tafsiran masyarak bahwa nyamuk adalah wartawan. Nah kalau itu benar mengucapkan itu, itu sesuatu hal yang tidak benar, harus menghargai profesi. Wartawan itu orang hebat, Dahlan Iskan bisa jadi menteri,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku usai ditangkap penyidik langsung dibawa ke gedung Bareskrim Mabes Polri dan memasuki gedung tersebut melalui pintu depan atau loby.
“Saya dibawa ke Bareskrim masuk lewat depan karena ada salah satu penyidik bilang belum ada ‘nyamuk’,” katanya dalam konfrenisi pers dirumahnya dibilangan Cilondong, Depok, Jawa Barat.
Dia menjelaskan perkataan ‘nyamuk’ yang dilontarkan salah satu penyidik Bareskrim yang ada didalam mobil yang membawa dia. Nyamuk yang dimaksudkan adalah awak media massa.” Jadi kalian-kalian ini (wartawan) dibilang nyamuk.”
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ronny Frangky Sompie membenarkan penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) pagi. “Ini berkaitan dengan kasus memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu di depan pengadilan, yakni Mahkamah Konstitusi,” katanya di Mabes Polri.
Dia mengatakan kasus pilkada yang dimaksud tak lain pilkada tahun 2010 di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Kasus tersebut terbilang sudah lama, tetapi masyarakat baru melaporkan pada Januari 2015. Dalam perkara ini, Bambang Widjojanto dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.
“Dari barang bukti yang ditemukan dan dikumpulkan penyidik berupa dokumen dan keterangan para saksi yang telah diperiksa dan keterangan ahli, maka bareskrim melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka BW yang saat ini sedang dalam proses pembuatan BAP oleh penyidik bareskrim,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












