Jakarta, Aktual.co — Perkembangan penyelidikan kasus penggunaan uang negara sebagai penjamin senilai Rp 23,9 miliar yang melilit eks Direktur Utama PLN Nur Pamudji masih jalan ditempat. Hingga kini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung belum meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
“Saya kira dalam waktu dekat itu, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, di Jakarta, Senin (26/1).
Dia pun meminta waktu agar tim Satgasus P3TPK yang baru mengikuti pelatihan dan pendidikan untuk bekerja menuntaskan semua kasus yang menjadi target, termasuk penyelidikan kasus penggunaan uang negara sebagai penjamin senilai Rp 23.9 miliar itu.
“Beri waktu kepada Tim Satgasus. Mereka baru satu minggu berkerja. Yakinlah, kasus itu akan diputuskan,” kata dia.
Saat dikonfirmasi kapan penyidik akan menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, Tony, menjawab diplomatis. “Mudah-mudahanan dalam waktu dekat ada kesimpulannya,” ujarnya.
Senada dengan Tony, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Suyadi mangatakan, penyelidikan perkara ini masih terus dikembangkan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk memanggil mantan Dirut PLN Nur Pamudji, meski uang penjamin sebesar Rp23,9 miliar tersebut telah dikembalikan ke PLN oleh Pengadilan Tipikor Medan.
“Masih jalan itu, terus kita kembangkan,” katanya.
Ada indikasi dugaan keterlibatan yang Nur Pamudji, Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin, namun hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penyelidikan, tapi bila penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, perkara ini akan naik statusnya menjadi penyidikan.
“Pada prinsipnya, siapa pun selama didukung, minimal dua alat bukti, maka ditingkatkan statsunya (tersangka). Untuk penentuan itu ada prosedurnya, dalam bentuk gelar perkara . Tunggu saja,” katanya menambahkan.
Dia menegaskan Direktur Utama PLN Nur Pamudji sudah diperiksa tim penyidik pidana khusus sebagai saksi beberapa waktu lalu. “Dimintai keterangan penyelidikan, terkait penempatan uang jaminan, ada indikasi korupsi, ini kita butuhkan keterangan dari bersangkutan (Nur Pamudji), kita ingin tahu pengeluaran kas PLN,” kata dia.
Dalam perkara ini penyidik meduga adanya keterlibatan mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji. Uang negara itu itu diugnakan untuk menangguhkan penahanan terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1,2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman.
Ermawan harusnya menjadi tahanan kota, namun, ternyata terpidana Ermawan malah kabur atau buron. Ermawan Arief Budiman merupakan pejabat PLN Sumatera Utara yang telah dipidana bersalah oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Medan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















