Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Teras Narang meminta pemerintah daerah bergerak cepat menyelesaikan persoalan pencurian dan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit di tiga kabupaten wilayah tersebut.
Narang menilai bahwa kejahatan tersebut terjadi secara terorganisir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar), dan Seruyan. Menurutnya, ini disebabkan oleh adanya penadah buah sawit hasil jarahan, dan pelakunya terlibat secara besar-besaran, melibatkan banyak orang.
“Dalam konteks ini, potensi ancaman terhadap perekonomian Kalteng sangat besar, karena kebun yang dijarah bukan hanya milik perusahaan, tetapi juga milik petani. Jika tidak segera ditangani, ekonomi Kalteng dapat melemah, dan situasi investasi menjadi tidak kondusif,” ujarnya dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta pada Sabtu (9/12).
Narang menekankan bahwa pemerintah daerah perlu menyadari bahwa penjarahan sawit memiliki dampak serius terhadap investasi dan perekonomian Kalteng.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus bersikap cepat dalam melakukan tindakan pencegahan,” kata mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015.
Dia mendesak agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penjarahan dan pencurian. Narang menyatakan bahwa aparat harus melakukan investigasi untuk mengungkap penadah hasil curian dan penjarahan buah sawit.
“Sebuah pencurian tidak mungkin terjadi tanpa adanya penadah. Inilah peran aparat hukum untuk menangkap pihak penadahnya,” tegasnya.
Teras Narang mengusulkan agar pemerintah daerah proaktif dalam menangani masalah penjarahan sawit dengan membentuk forum yang melibatkan pemangku kepentingan daerah, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat.
Selanjutnya, perusahaan juga diminta untuk berperan aktif membantu pemerintah daerah agar kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan, mengingat kemiskinan menjadi pemicu tindakan penjarahan.
“Jika masyarakat sejahtera, mereka tidak akan terlibat dalam penjarahan,” katanya.
Pendapat tersebut dikuatkan oleh Rawing Rambang, seorang akademisi dari Universitas Kristen Palangka Raya, yang menyetujui langkah tegas aparat penegak hukum terhadap pelaku penjarahan.
Rawing menyatakan bahwa tindakan pencurian, penjarahan, dan penadahan harus segera ditindaklanjuti karena dapat menyebar seperti bola salju ke daerah lain.
“Aparat dan pemerintah daerah tidak boleh terlambat karena penjarahan bisa menyebar ke daerah lain seperti bola salju,” katanya.
Rawing menunjukkan bahwa luas kebun sawit yang melibatkan kemitraan dengan petani mencapai 300 ribu hektar, menunjukkan bahwa perusahaan telah memberikan perhatian kepada masyarakat.
“Idealnya, semua pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk mencari solusi atas masalah ini. Ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, telah mengeluarkan surat edaran yang mengancam pihak penadah hasil jarahan sawit.
Surat tersebut, dengan nomor 500/2110/EK.SDA/XI/2023, ditujukan kepada camat dan lurah/kepala desa. Salah satu poin dalam surat tersebut melarang pedagang pengepul, Ram sawit, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya.
Jika ada pelanggaran, camat dan lurah diminta untuk melaporkan kepada pemerintah daerah Seruyan dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan