Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu (kiri) memegang barang bukti berupa salinan dokumen kartu tanda penduduk yang telah dipalsukan oleh warga negara China berinisial TN di Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).

Jakarta, Aktual.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengungkap dugaan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) oleh warga negara asing (WNA) asal China, TN (43), yang diduga memanipulasi identitas seorang warga negara Indonesia dari Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial S.

“Jadi tempat kelahiran di KTP tertulis Jeneponto, ini membuat kami curiga karena KTP WNA yang sudah naturalisasi biasanya masih menuliskan tempat lahir di negara sebelumnya,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (11/12).

Proses pemalsuan dokumen tersebut diduga dilakukan setelah TN menerobos masuk ke Indonesia lewat jalur tidak resmi alias ilegal di wilayah Kalimantan.

“Kami menduganya (dokumen KTP dipalsukan) di Kalimantan, karena kami menemukan data perlintasan yang bersangkutan sebelumnya melintas masuk ke Kuching, Serawak, Malaysia yang itu berbatasan dengan Kalimantan,” kata Bong Bong.

Meski TN tiba di Malaysia pada 5 Maret 2023, tidak ada data yang mencatatkan kapan TN meninggalkan Malaysia untuk memasuki Indonesia. Penangkalan seumur hidup yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terhadap TN masih berlaku, karena yang bersangkutan merupakan eks-narapidana kasus narkotika.

“Pada 30 Agustus 2022, TN dideportasi dan dilakukan penangkalan seumur hidup. Karena yang bersangkutan merupakan eks-narapidana kasus narkotika.” jelas Bong Bong.

Namun, keberadaan TN terus diawasi, terutama setelah ditemukan bukti jalinan asmara dengan warga negara Indonesia.

Motif TN diduga kuat terkait pertemuan dengan suami siri dan anak angkat yang masih berusia sekitar satu tahun. Penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana keimigrasian telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

TN dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Ranah hukum lainnya, seperti Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur pemalsuan dokumen, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kepolisian.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil