Jakarta, Aktual.com – Tiga anggota TNI AD dijatuhi hukuman vonis penjara atau bui seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dalam kasus penculikan dan pembunuhan berencana pemuda Aceh bernama Imam Masykur.

Para terdakwa itu adalah Praka Riswandi Manik (RM), anggota Paspampres; Praka Heri Sandi (HS), anggota dari Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir (J) dari Kodam Iskandar Muda.

Majelis hakim mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Pidana para terdakwa dengan: Terdakwa 1 [red, Praka RM] pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12).

“Terdakwa 2 [red, Praka HS] pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 [red, Praka J] pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambung hakim ketua.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa.

Hal memberatkan terbagi dalam beberapa aspek, sebagai berikut:

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil