Jakarta, Aktual.com – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sulteng) mengakibatkan seorang calon ibu muda inisial MZ (18) tewas di tangan suaminya sendiri, NY (17).
Korban meninggal dalam kondisi hamil tiga bulan dan polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Iya benar, pelaku sudah kita periksa dan tetapkan sebagai tersangka dan sementara ini kita melengkapi berkas perkaranya,” kata Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk , Minggu (10/12).
Kasus KDRT ini terungkap pada malam sebelum korban ditemukan tewas sempat berkomunikasi dengan tantenya dengan mengeluh sudah tidak tahan. Kemudian pada Kamis (7/12), tante korban mendatangi rumah orang tua tersangka untuk melihat kondisi keponakannya.
“Korban mengeluh ada penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, KDRT, korban menyampaikan kalau sudah tidak tahan lagi. Suami korban sempat membukakan pintu kamar dan ditemukan korban dalam posisi tanpa menggunakan baju dan hanya ditutup pakai sarung. Setelah dicek ternyata korban sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Menurut Bungin, korban meninggal dunia dalam kondisi tengah hamil tiga bulan berdasarkan hasil pemeriksaan dari puskesmas setempat.
“Kalau berdasarkan hasil pengecekan kita di puskesmas tempat biasa dia cek kesehatan hamil sekitar tiga bulan. Mereka menikah siri,” ungkapnya.
Bungin menuturkan, Aksi penganiayaan tersangka terhadap istrinya hingga tewas, sering terjadi setelah mereka menikah beberapa bulan lalu.
“Motifnya, karena tidak kecocokan, karena mereka sering berantem, sebelum ditemukan meninggal korban sempat dipukul pada sore harinya, saat korban pulang arisan dipukul lagi terjadi penganiayaan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka pun dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KHUPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil