Jakarta, aktual.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan jamaah umrah/haji khusus diwajibkan untuk menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sejak 21 Desember 2022 sudah terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Selasa (12/12).
KMA Nomor 1456 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam instruksi tersebut, disebutkan bahwa para menteri dan pimpinan lembaga negara diminta untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mengoptimalkan Program JKN.
Menteri Agama diberikan tiga mandat, yaitu mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK menjadi peserta aktif dalam Program JKN. Hal ini juga berlaku untuk calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus.
Selanjutnya, pastikan bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, di lingkungan Kementerian Agama menjadi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam KMA tersebut, disebutkan bahwa PPIU dan PIHK diminta untuk mewajibkan pendaftaran calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus sebagai peserta aktif Program JKN, yang harus dibuktikan dengan data atau dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jamaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus,” ujar Hilman.
Regulasi ini akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya untuk jamaah calon haji khusus. Mereka harus menjadi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau minimal sudah menunjukkan bukti bahwa mereka sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta JKN.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama mulai hari ini membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Proses ini dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama berlangsung dari 12 sampai 15 Desember 2023, dan tahap kedua pada 26 sampai 29 Desember 2023.
“Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan Program JKN,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain