Kantor PwC
Kantor PwC

Jakarta, Aktual.com – Sidang Gugatan kepada PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PwC) Indonesia ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai Selasa (19/12/2023).

Semula sidang dijadwalkan hari ini, Selasa (12/12/2023) pukul 10.00 WIB, namun pihak tergugat PwC hingga pukul 14.30 WIB, mangkir hadir tanpa memberikan alasan kepada majlis hakim.

Gugatan ini dilayangkan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan Legal Perusahaan Pertamina Djohardi Angga Kusumah.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang tengah disidik oleh KPK, karena diduga merugikan keuangan negara atas laporan hasil audit PwC yang masih prematur.

Kuasa Hukum Penggugat, Humisar Sahala Panjaitan, saat ditemui di PN Jakarta Selatan mengatakan bahwa PwC telah membuat kesimpulan yang tidak cermat, tidak sesuai dengan fakta, tidak objekif, dan menyesatkan.

“Laporan audit investigasi yang dibuat oleh PwC nyata-nyata bertentangan atau telah melanggar dari kewajiban hukum sebagai Auditor Independen atau Akuntan Publik yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat,” jelas Sahala.

Dia menambahkan PwC secara jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga secara langsung merugikan Penggugat.

“Karen Agustiawan telah berkali-kali diberitakan di media, digeledah, dicekal, ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 6 Juni 2022 oleh KPK, dan pada tanggal 19 September 2023 telah dilakukan penahanan hingga saat ini. Ini jelas merugikan,” terang Sahala.

Padahal terang Shala, berdasarkan informasi dari internal Pertamina, pengadaan LNG Corpus Christi ini justru menghasilkan keuntungan penjualan yang signifikan bagi Pertamina sebesar USD91,5 juta hingga 1 Desember 2023.

Penggugat lainnya, Hari Karyuliarto, juga merasa dirugikan dari laporan investigasi PwC Indonesia ini, sehingga mengalami pencekalan oleh KPK c.q. Ditjen Imigrasi sejak Juni 2022 sampai sekarang, penggeledahan, pemberitaan di media hingga berulangkali diperiksa oleh KPK.

Demikian halnya dengan Djohardi Angga Kusumah selqku penggugqt ketiga, merasa dirugikan karena harus berulangkali diperiksa sebagai Saksi oleh KPK mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan saat ini.

“Kami tentu merasa kecewa atas mangkirnya PwC Indonesia pada persidangan kali ini,” jelas Sahala.

Dalam gugatan ini, Karen dkk mengugat PwC Indonesia atas kerugian materiil yang telah dialami sebesar Rp12 miliar. Pihaknya juga mengugat ganti rugi immateriil sebesar US$78 juta atau setara Rp1,2 triliun.

Karen, dkk menuntut PwC Indonesia menyampaikan permintaan maaf yang disiarkan di media koran dan online selama tiga hari beturut-turut, dan meminta PwC Indonesia membayar jika tidak tunduk atas putusan yang sah.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan