Jakarta, Aktual.co — Para petambak kepiting berharap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengubah peraturan yang melarang spesies yang sedang bertelur.
Permen Nomor 1/2015 melarang penangkapan kepiting bakau (Scylla spp) yang lebar karapasnya kurang 15 cm, rajungan (Portunus pelagicus spp) yang karapasnya di bawah 10 cm, dan udang lobster (Panulirus spp) yang cangkangnya belum sampai 8 cm. Menangkap hewan yang sedang bertelur dari spesies tersebut juga dilarang.
“Kepiting dari tambak ini titipan dari restoran yang ada di Balikpapan dari pembelian sebelum aturan itu keluar. Tapi ini juga tak lama lagi akan habis karena tidak ada lagi bibit untuk dibesarkan,” kata Rian, petambak di Kelurahan Gunung Tembak, Balikpapan Timur, Minggu (25/1).
Selain kepiting, Rian juga memelihara bandeng dan ikan mas, karena tidak ada lagi pasokan bibit kepiting bakau dari para perakang, sebutan untuk para nelayan penangkap kepiting, maka tidak ada lagi kepiting untuk dibesarkan di dalam keramba-keramba tambak.
“Para perakang takut dengan sanksi pidana yang menyertai aturan tersebut,” kata Rian.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada pasal 31 ada ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda sampai Rp150 juta.
Artikel ini ditulis oleh:

















