Jakarta, aktual.com – Sidang yang dijadwalkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan diselenggarakan pada tanggal 14 Desember. Dewas KPK mengonfirmasi kesiapan mereka dalam menyelenggarakan sidang tersebut.
“Persiapan semua sudah siap. Tinggal sidang aja,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Albertina menyampaikan undangan kepada Firli untuk menghadiri sidang etika pada Kamis (14/12). Meskipun demikian, Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan bahwa mereka belum menerima konfirmasi kehadiran dari Firli.
“Saya belum dapat konfrimasi. Biasanya itu semua melalui Kepala Sekretariat Dewas,” katanya.
Albertina menyatakan bahwa tidak ada hambatan dalam persiapan sidang etika Firli untuk minggu ini. Dia mencatat bahwa semua keterangan dari saksi dan saksi ahli telah diperoleh oleh Dewan Pengawas sebelum mereka memutuskan untuk membawa kasus dugaan pelanggaran etika Firli ke tahap persidangan.
“Semua saksi sudah kami panggil, ada 27 orang saksi dan ahli. Sudah kami panggil ke persidangan (diambil keterangan),” katanya.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melanjutkan proses sidang etika terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember mendatang. Dewas KPK mengungkapkan bahwa sanksi terberat yang mungkin diberikan kepada Firli adalah permintaan pengunduran diri.
“Persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan, mungkin hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 jam 09.00 WIB,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
“Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat. Paling berat kita minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain