Capres nomor urut satu Anies Baswedan beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Jakarta, Aktual.com – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menekankan perlunya merevisi kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Menurutnya, tindakan tersebut diperlukan untuk memperkuat kembali peran Lembaga Antirasuah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Undang-undang KPK harus direvisi kembali sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali,” kata Anies dalam Debat Perdana Capres Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12).

Anies juga berharap agar undang-undang Perampasan Aset dapat segera disetujui. Selain itu, dia menekankan pentingnya pemerintah memberikan penghargaan kepada warga yang melaporkan tindak pidana korupsi.

“Sehingga ketika melaporkan kita akan punya partisipasi masyarakat dan itu dibolehkan undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, Anies juga mengatakan perlu adanya standar etika bagi pejabat negara.

Ia pun menyebutkan dalam pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan semesta, yang mana semua pihak penegak hukum hingga masyarakat harus andil.

“Tidak hanya aparat penegak hukum, seluruh rakyat memerangi korupsi. Gerakan anti korupsi gerakan semesta dari seluruh rakyat,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih