Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

Jakarta, aktual.com – Pemberian dana sejumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua KPK yang nonaktif, Firli Bahuri, terungkap dalam persidangan praperadilan. Dugaan transaksi ini dilaporkan terjadi sejak bulan Februari 2021.

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya mengemukakan dugaan transaksi miliaran rupiah ini sebagai jawaban terhadap permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (12/12) kemarin. Bidkum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa transaksi antara SYL dan Firli dilakukan di tempat aman yang digunakan oleh Firli.

“Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah (atau) safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, antara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas,” ujarnya di persidangan.

Pemberian tersebut terjadi pada saat pengumpulan informasi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sapi di lingkungan Kementan pada tahun 2019-2020 sedang berlangsung.

Pada sekitar bulan Februari 2021, Firli dilaporkan melakukan komunikasi dengan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo. Komunikasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar agar menghubunginya.

“Pada sekira bulan Februari 2021, pemohon menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya,” ujar dia.

Setelah itu, Firli diminta oleh Irwan Anwar untuk menemani SYL saat bertemu dengan Firli.

“Bahwa setelah saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon, pemohon mengatakan pada intinya agar saudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon,” tuturnya.

Hingga akhirnya, pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 12 Februari 2021, dengan dugaan bahwa dalam pertemuan tersebut terjadi penyerahan atau transaksi senilai ratusan juta rupiah.

Selanjutnya, Bidkum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Firli dan SYL kembali berjumpa di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, pada tanggal 2 Maret 2022.

Pada pertemuan tersebut, disebutkan bahwa terjadi penyerahan melalui Panji Harjanto, yang merupakan ajudan SYL, kepada Hendra Yoshua Daluwu, yang menjabat sebagai petugas Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Firli Bahuri, yang juga merupakan Ketua KPK. Uang yang diserahkan oleh Panji kepada Hendra berupa pecahan mata uang asing yang tersimpan dalam tas kecil berwarna hitam.

“Dalam pertemuan tersebut, Saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai Rp 1 miliar pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua selaku Pamwal Ketua KPK RI,” jelasnya.

Selain diterima oleh SYL, Firli disebutkan juga menerima sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar dari Irwan Anwar ketika keduanya bertemu di sebuah lapangan tenis di Jakarta Selatan. Pada saat itu, Irwan Anwar menyerahkan sebuah tas yang berisikan uang kepada Firli.

“Pada hari yang sama terjadi pertemuan antara saudara Irwan Anwar dengan pemohon (Firli) di salah satu rumah yang terletak di sebelah lapangan tenis PTIK Jakarta Selatan. Saat itu saudara Irwan Anwar menyerahkan tas berisi uang kepada pemohon,” ucapnya.

Muhammad Hatta memberikan uang tersebut kepada Irwan Anwar di kediaman pribadinya sekitar bulan Juni 2021.

“Pada tanggal 6 Juni 2021 atau 13 Juni 2021 terjadi pertemuan antara saudara Irwan Anwar dengan saudara Muhammad Hatta di rumah pribadi saudara Irwan Anwar. Dalam pertemuan tersebut saudara Muhammad Hatta menyerahkan uang senilai 1 miliar rupiah pecahan valas dalam amplop warna putih yang dimasukkan dalam map warna merah kepada saudara Irwan Anwar,” sebutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain