Menkominfo Budi Arie Setiadi

Jakarta, aktual.com – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengimbau untuk membatasi penjualan barang impor di platform e-commerce TikTok Shop yang kembali beroperasi sejak 12 Desember 2023.

“Selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami dukung. Tetapi yang pasti, jangan lebih banyak barang impor. Kami akan pantau. Nanti kalau banyak barang impor kasihan UMKM kita,” kata dia saat menghadiri acara “Kick Off Digital DWP Kominfo Makin Cakap dan Bijak di Ruang Digital” di Jakarta, Rabu (13/12).

Budi Arie menyatakan bahwa timnya akan melakukan pemantauan dan memberikan peringatan untuk menghindari penjualan berlebihan barang impor melalui platform e-commerce yang saat ini bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo).

“Ini bukan soal barang impor ilegal atau legal, jangan banyak barang impor. Tim kita bisa memantau itu. Kita ingatkan. Kan mesti dilaporkan ke Kementerian Perdagangan. Nanti kan ke kita ada PSE-nya segala macam. Kita lihat nanti,” ujar dia.

Kerjasama antara TikTok dan GoTo telah mengubah fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia, yang kini dikelola oleh Tokopedia. Hal ini merupakan langkah untuk mengatur perdagangan elektronik, terutama dalam konteks ekspor-impor, dengan tujuan melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia serta memperluas jangkauan pasar.

Pada saat yang sama, Kementerian Perdagangan sedang melakukan uji coba pengoperasian platform kolaborasi TikTok Shop selama tiga hingga empat bulan. Setelah itu, mereka akan melakukan audit untuk menilai sejauh mana platform ini mematuhi peraturan, regulasi standar, dan kode etik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Audit ini juga akan mengevaluasi efektivitas pengendalian internal organisasi.

Sebelumnya, TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada tanggal 4 Oktober setelah mencapai kesepakatan untuk patuh terhadap peraturan Pemerintah terkait perdagangan elektronik.

TikTok, sebagai platform media sosial, diizinkan hanya untuk melakukan promosi barang atau jasa, bukan sebagai platform transaksi jual-beli seperti yang dilakukan oleh e-commerce.

Aturan ini sejalan dengan perubahan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain