Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberi lampu hijau pada PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor. Sebelumnya, pemerintah mengancam membekukan izin ekspor Freeport jika tidak membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral (smelter).
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Mining Monitoring (INMINING) Rusdiansyah, SH, MH, PT Freeport Indonesia sangat lambat menentukan lokasi pembangunan smelter barunya.
“Padahal pemerintah sudah memberikan keringanan sehingga Freeport bisa ekspor lagi. Harusnya Menteri ESDM Sudirman Said memberikan sanksi yang tegas kepada PT. Freeport yang melanggar peraturan atau wan prestasi. Menurut Rusdiansyah, aturan mempunyai kewibawaan jika diterapkan.” kata Rusdiansyah dalam keterangan pers yang diterima Aktual Minggu (25/1).
Pada Juli 2014 lalu, pemerintah dan Freeport membuat nota kesepahaman (MoU) yang salah satu isinya soal kesanggupan Freeport membangun smelter. Namun, ekspor berjalan, progres pembangunan smelter belum terlihat. MoU akan berakhir hari ini, 25 Januari 2015.
“Berarti seharusnya Freeport dilarang ekspor konsentrat,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui pemerintah akan memberi sanksi bagi perusahaan tambang yang menolak membangun smelter, diantaranya menghentikan kontrak karya bagi perusahaan tambang di Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban membangun smelter hingga akhir 2014.
Menurut Rusdiansyah, kewajiban membangun smelter tertuang dalam Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba, diantaranya mengatur ekspor bahan tambang yang belum dimurnikan dan larangan bagi perusahaan tambang di Indonesia untuk mengekspor bahan tambang mentah mulai Januari 2014.
Dengan diterbitkannya ijin eksport konsentrat dari Kementerian ESDM ke PT.Freeport menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong dan transaksi busuk antara Kementerian ESDM dengan PT.Freeport.
Rusdiansyah, mendesak Izin ekspor konsentrat yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM tahun lalu bagi PT. Freeport harus ditinjau ulang.
“Karena hingga kini Freeport belum juga membangun fasilitas smelter. Tanpa membangun smelter, hal ini akan sangat merugikan bagi bangsa dan merupakan bentuk tidak menghormati dan tidak menghargai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Rusdiansyah.
INMINING akan melakukan aksi demonstrasi ke Kementerian ESDM dan PT.Freeport, Menurut Rahman Latuconsina, Koordinator Aksi INMINING, selain menuntut pembekuan izin eksport konsentrat, INMINING juga akan membongkar adanya transaksi busuk pada proses pemberian izin ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM ke PT. Freeport
Artikel ini ditulis oleh:

















