Jakarta, Aktual.com – Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Batas waktu awalnya hingga 31 Desember 2023, kini diperpanjang menjadi 30 Juni 2024, seiring dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang menjadi amendemen dari PMK Nomor 112/PMK.03/2022.

“Sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan,” ujar Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (13/12).

Tujuan utama dari peraturan ini adalah mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai dari 1 Juli 2024. Hingga Desember 2023, sekitar 82,52 persen total wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan.

Dwi Astuti menekankan bahwa pemadanan NIK-NPWP adalah kewajiban bagi wajib pajak.

Wajib pajak yang tidak memadankan NIK mereka dengan NPWP akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

“Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ungkapnya.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, prosesnya dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id dengan langkah-langkah tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil