Karen Agustiawan (Sumber : ANTARA)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) hari ini Jumat (15/12), kembali diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka dugaan merugikan keuangan negara terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) dari Corpus Christi Liquefaction (CCL).

Karen Agustiawan mengatakan pada pemeriksaan ini dirinya harus menandatangani perpanjangan masa penahanan, sehingga penyidikan atas dirinya diperpanjang sampai 17 Januari 2024.

“Hari ini adalah perpanjangan masa penyidikan yang terakhir sampai dengan 17 Januari 2024. Setelah itu masuk ke masa penuntutan. Semoga fakta yang ada dari sekian banyak saksi yang sudah dipanggil dapat membuka tabir,” ujar Karen saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih.

Karen menyampaikan bahwa pengadaan LNG dari CCL merupakan hasil kesimpulan dari Rapat Wakil Presiden RI yang pada waktu itu dijabat oleh Boediono pada tahun 2011 dengan bukti notulen rapat ada semua.

“Perintah ini disampaikan ke Pertamina melalui Dirut Pertamina yang pada saat itu dijabat oleh saya. Namun, proses seleksi partner, teknis, perhitungan komersial, analisa risiko dan pendampingan fungsi legal dilakukan secara berjenjang dari bawah ke atas (bottom up),” jelasnya.

Artinya, kata Karen bahwa keputusan dan inisiatif berasal dari karyawan yang berada di lapisan bawah dari struktur organisasi perusahaan, sesuai dengan prinsip Completed Staff Work (CSW) di dalam Direktorat Gas bersama-sama dengan Fungsi Hukum PT Pertamina (Persero).

“CSW adalah suatu kondisi di mana seorang pekerja dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien, sekaligus memiliki inisiatif untuk mencari solusi jika ada permasalahan yang dihadapinya,” terangnya.

Dia melanjutkan perjanjian Jual beli (Sales and Purchase Agreement/SPA) LNG telah disetujui dan ditandatangani oleh seluruh Direksi PT Pertamina (Persero) pada saat itu tanpa ada catatan, apalagi Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion).

“Semoga ini dapat memberikan klarifikasi atas keterangan Press Conference
yang diberikan oleh Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri, pada tanggal 19
September 2023. Pada saat itu yang bersangkutan menyatakan bahwa saya secara sepihak (seorang diri) sebagai Dirut Pertamina melakukan inisiasi pembelian LNG tanpa persetujuan dari Pemerintah dan lain-lain,” ungkap Karen.

Terakhir Karen berharap agar semua pihak berhenti membangun narasi-narasi yang tidak berdasar, tanpa membaca atau mencari tahu apa yang sudah menjadi Lembaran Negara, Keputusan Resmi dari Kantor Wakil Presiden dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
(UKP4).

“Ini semuanya merupakan keputusan resmi pemerintah pada saat itu, sebelum adanya rezim Presiden Joko Widodo,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih